Bahas Sengketa Lahan di Kalbar, Komisi III Minta Kabid Propam Polda Evaluasi SP3

27-03-2025 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habibburokhman menerima aspirasi dari I Wayan Aditya dan Weldi Sumantri terkait duduk perkara perdata dan dugaan penyerobotan lahan di Desa Kuala Mandor B, Kecamatan Kuala Mandor, Kalimantan Barat di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendengarkan aspirasi memperjuangkan hak masyarakat. Kali ini Komisi III menerima aspirasi dari I Wayan Aditya dan Weldi Sumantri terkait duduk perkara perdata dan dugaan penyerobotan lahan di Desa Kuala Mandor B, Kecamatan Kuala Mandor, Kalimantan Barat.

 

Kasus ini merupakan perampasan atau penyerobotan lahan oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa, anak perusahaan Wilmar International LPD. Weldi Sumantri sebagai ahli waris H. Abdullah bin H. Abdul Razak mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 1716 hektar di Desa Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berdasarkan surat hak milik swapraja no.1245 1956 dan akta pelepasan hak no. 17 tanggal 11 okt 2010.

 

“Permohonan ini diajukan setelah langkah maupun upaya penyelesaian yang berkepanjangan selama 25 tahun belum ada penyelesaian yang konkret dan tuntas,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habibburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

 

Terhadap aspirasi Weldi Sumantri, Komisi III memberikan berbagai rekomendasi, di antaranya adalah meminta Kabid Propram Polda Kalimantan Barat untuk melakukan evaluasi terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Laporan Polisi No. L/K/167/IX/2005 tertanggal 15 September 2005 dan dugaan penyalahgunaan kode etik profesi Polisi oleh oknum Polda Kalimantan Barat terkait suap oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa untuk penerbitan SP 3.

 

Selain itu, Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono saat membacakan rekomendasi Komisi III mengatakan, Komisi III mendukung upaya mediasi antara Weldi Sumantri dengan PT BPK dengan akan memanggil PT BPK ke Komisi III. “(Upaya mediasi) terkait ganti pelepasan hak atas lahan dan kompensasi pemakaian lahan selama 23 tahun,” jelas Bimantoro. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...
Gilang Dhielafararez: Polisi Harus Lanjutkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda!
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez turut prihatin atas polemik yang masih menyelimuti kematian diplomat muda...
Bukan Semata Hukum, Pemberian Abolisi dan Amnesti Pertimbangkan Aspek Kondusivitas
03-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan dukungan atas pemberian amnesti dan abolisi kepada dua...